Kalkulator Upah Lembur Karyawan (Rumus Depnaker / Kemnaker 1/173)
Hitung uang lembur per jam pada hari kerja biasa maupun akhir pekan/libur nasional sesuai PP 35/2021.
Data Upah & Jam Kerja Lembur (PP 35/2021)
Upah lembur per jam dasar (1/173): Rp 37.572 / jam
Berdasarkan Pasal 26 PP Nomor 35 Tahun 2021, waktu kerja lembur pada hari kerja biasa hanya dapat dilakukan paling banyak 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu, serta perusahaan wajib memberikan makanan/minuman minimal 1.400 kalori apabila lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih.
Panduan Cara Menggunakan Kalkulator Upah Lembur Karyawan
1. Masukkan Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
Isi jumlah upah bulanan tetap karyawan sebagai dasar pembagi 1/173.
2. Pilih Jenis Hari Lembur
Tentukan apakah lembur dilaksanakan pada hari kerja biasa atau hari libur akhir pekan/nasional.
3. Masukkan Jam & Jumlah Hari
Isi berapa jam durasi lembur per hari dan berapa hari lembur dilakukan dalam sebulan.
Fitur & Keunggulan Utama
- Perhitungan otomatis tarif dasar lembur per jam (Upah Sebulan ÷ 173)
- Dukungan pengali lembur hari kerja biasa (1,5x jam pertama dan 2x jam berikutnya)
- Dukungan lembur hari libur untuk sistem 5 hari kerja dan 6 hari kerja (2x, 3x, hingga 4x)
- Akumulasi total uang lembur bulanan dan estimasi total Take Home Pay
Pertanyaan Umum Seputar Kalkulator Upah Lembur Karyawan
Informasi teknis dan panduan implementasi untuk hasil optimal.
Bagaimana rumus resmi menghitung upah lembur per jam menurut Kemnaker?
Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, rumus upah lembur per jam adalah 1/173 dikalikan upah sebulan (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap). Pada hari kerja biasa, jam lembur pertama dibayar 1,5 kali upah sejam, dan setiap jam lembur berikutnya dibayar 2 kali upah sejam.
Berapa batas maksimal jam lembur karyawan dalam sehari dan seminggu?
Sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu (tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi).
Bagaimana jika karyawan menerima tunjangan tidak tetap?
Apabila komponen upah terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap,而 jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% total keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah lembur sebulan adalah 75% dari total keseluruhan upah.
Alat Bantu Terkait
Eksplorasi alat optimasi lainnya untuk melengkapi strategi digital Anda.
Kalkulator Gaji Bersih (Take Home Pay) & Potongan BPJS Karyawan
Alat online simulasi slip gaji karyawan Indonesia. Menghitung porsi potongan wajib BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai undang-undang ketenagakerjaan untuk mengetahui Take Home Pay (THP) murni.
Kalkulator Pesangon PHK, UPMK & Uang Penggantian Hak (Sesuai PP 35/2021)
Kalkulator simulasi perhitungan hak pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pensiun karyawan tetap berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 (turunan UU Cipta Kerja). Lengkap dengan rincian Uang Pesangon, UPMK, penggantian cuti tahunan, serta estimasi PPh 21 Final.
Kalkulator Iuran BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JP, JKK, JKM) & BPJS Kesehatan
Alat bantu hitung rincian iuran bulanan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian). Memisahkan secara jelas porsi potongan slip gaji karyawan dan porsi beban pemberi kerja.
Solusi Website Pabrik Manufaktur, Kontraktor & Kawasan Industri
Bangun profil perusahaan industri dan sistem informasi korporat yang kredibel untuk memenangkan tender B2B.