Lewati ke konten utama
Pajak & FinansialSlip Gaji100% Client-Side & Gratis

Kalkulator Gaji Bersih (Take Home Pay) & Potongan BPJS Karyawan

Hitung gaji bersih yang masuk ke rekening bank setelah dipotong BPJS Kesehatan 1%, JHT 2%, JP 1%, dan estimasi pajak.

Data Penghasilan Karyawan:

Rp
Rp
Rincian Iuran Wajib BPJS (Porsi Pekerja):
BPJS Kesehatan (1%):Rp 75.000
Jaminan Hari Tua / JHT (2%):Rp 150.000
Jaminan Pensiun / JP (1%):Rp 75.000
Ringkasan Gaji Bersih Masuk Rekening (THP):
Gaji Bruto Total:Rp 7.500.000
Total Iuran BPJS Karyawan (4%):-Rp 300.000
Estimasi Potongan PPh 21:-Rp 93.750
Take Home Pay (THP):Rp 7.106.250

Tahukah Anda?

Iuran BPJS di atas hanya porsi 4% yang dipotong dari gaji karyawan. Perusahaan Anda juga membayarkan porsi iuran pemberi kerja sebesar ±10.24%–11.74% di luar slip gaji Anda.

Panduan Cara Menggunakan Kalkulator Gaji Bersih (THP)

1

1. Masukkan Gaji Pokok & Tunjangan

Ketik nominal upah kotor (gross salary) yang disepakati pada kontrak kerja.

2

2. Tinjau Rincian Potongan BPJS

Periksa nilai rupiah potongan iuran kesehatan dan jaminan hari tua Anda.

3

3. Dapatkan Nilai Take Home Pay

Lihat jumlah rupiah riil yang akan ditransfer ke rekening bank Anda setiap tanggal gajian.

Fitur & Keunggulan Utama

  • Rincian detail potongan BPJS: Kesehatan (1%), JHT (2%), dan Jaminan Pensiun (1%)
  • Pemberlakuan batas atas upah (capping) BPJS Kesehatan (maks 12jt) dan JP (maks 10jt)
  • Estimasi potongan pajak PPh 21 otomatis
  • Menampilkan Take Home Pay (uang bersih masuk dompet)
  • Penjelasan transparansi kontribusi perusahaan vs potongan pekerja

Pertanyaan Umum Seputar Kalkulator Gaji Bersih (THP)

Informasi teknis dan panduan implementasi untuk hasil optimal.

Berapa total persentase potongan BPJS yang dibebankan ke gaji karyawan?

Karyawan menanggung total potongan sebesar 4%, yang terdiri dari: BPJS Kesehatan 1%, JHT Ketenagakerjaan 2%, dan Jaminan Pensiun (JP) 1%.

Berapa porsi yang dibayarkan oleh perusahaan / pemberi kerja?

Perusahaan membayar porsi yang jauh lebih besar (sekitar 10%–11%), mencakup: BPJS Kesehatan 4%, JHT 3.7%, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 0.24%–1.74%, Jaminan Kematian (JKM) 0.3%, dan Jaminan Pensiun 2%.

Apakah uang potongan JHT dan JP bisa dicairkan?

Bisa. Saldo JHT (Jaminan Hari Tua) dapat dicairkan saat karyawan mengundurkan diri (resign) atau terkena PHK setelah melewati masa tunggu resmi BPJS.

Solusi Rekayasa Website Profesional

Bangun Portal Karir & Rekrutmen Karyawan Perusahaan Anda

Tingkatkan reputasi perusahaan dengan portal karir modern dan formulir lamaran online dari JasaWebsite.

Skor Google PageSpeed 100/100
Zero-Malware & Hostinger/Edge Ready
Setup Konversi & WhatsApp Otomatis
Chat WA