Lewati ke konten utama
Pajak & FinansialCoretax & Faktur PKP100% Client-Side & Gratis

Kalkulator PPN 11% / 12%, DPP Nilai Lain (11/12) & Potongan PPh 23/22

Hitung cepat nilai PPN, cari angka DPP dari harga termasuk pajak (include PPN), dan simulasi PPh invoice.

Parameter Faktur Pajak (PPN & DPP)

Status Nominal di Atas:
Skema Tarif PPN (PMK 131/2024):
Simulasi Potongan PPh (Opsional):
Rincian Faktur Pajak (Coretax Ready)
Dasar Pengenaan Pajak (DPP Harga Jual):Rp 10.000.000
Nominal PPN:+ Rp 1.100.000
Total Tagihan Inklusif (DPP + PPN):Rp 11.100.000
Potongan PPh Pasal 23 (2% × DPP):- Rp 200.000
Nominal Bersih Ditransfer ke Rekening Vendor:Rp 10.900.000

Panduan Cara Menggunakan Kalkulator PPN & Hitung Mundur DPP

1

1. Masukkan Nilai Kontrak / Invoice

Ketik angka nominal penawaran atau tagihan pada kolom input.

2

2. Pilih Status Include / Exclude PPN

Pilih apakah angka tersebut sudah termasuk PPN (untuk mencari DPP) atau belum termasuk PPN.

3

3. Pilih Skema PPN & PPh

Pilih skema tarif PPN dan potongan PPh 23/22 untuk melihat nominal bersih yang harus ditransfer.

Fitur & Keunggulan Utama

  • Mode ganda: Harga Belum Termasuk PPN (Exclude) & Harga Sudah Termasuk PPN (Include)
  • Dukungan rumus DPP Nilai Lain (11/12 × Harga Jual) dengan tarif 12% sesuai PMK 131/2024
  • Simulasi pemotongan PPh Pasal 23 Jasa (2%) dan PPh Pasal 22 Pengadaan Barang (1,5%)
  • Tombol salin rincian DPP, PPN, dan nominal bersih transfer ke vendor dalam 1 klik

Pertanyaan Umum Seputar Kalkulator PPN & Hitung Mundur DPP

Informasi teknis dan panduan implementasi untuk hasil optimal.

Bagaimana rumus mencari DPP jika harga kontrak sudah termasuk PPN 11%?

Untuk mencari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari harga yang sudah termasuk PPN 11% (Include PPN), gunakan rumus: DPP = Harga Total × (100 / 111) atau Harga Total dibagi 1,11. Nilai PPN kemudian diperoleh dari Harga Total dikurangi DPP.

Apa yang dimaksud dengan DPP Nilai Lain 11/12 pada Coretax DJP?

Sesuai PMK 131 Tahun 2024, untuk barang dan jasa non-mewah, tarif PPN 12% dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga beban tarif PPN efektif yang dibayar masyarakat dan pelaku usaha tetap 11%.

Apakah potongan PPh Pasal 23 (2%) dihitung dari DPP atau dari total termasuk PPN?

Pemotongan PPh Pasal 23 (2% untuk jasa) maupun PPh Pasal 22 (1,5%) selalu dihitung dari nilai DPP (sebelum PPN), bukan dari nilai total yang sudah ditambah PPN.

Solusi Rekayasa Website Profesional

Website Perusahaan PKP & Katalog Pengadaan B2B Resmi

Permudah proses verifikasi vendor dan pengadaan tender perusahaan Anda dengan website company profile berstandar korporat.

Skor Google PageSpeed 100/100
Zero-Malware & Hostinger/Edge Ready
Setup Konversi & WhatsApp Otomatis
Chat WA