Lewati ke konten utama
Dokumen & PDFBermaterai Sah100% Client-Side & Gratis

Generator Surat Kuasa Khusus Resmi Bermaterai (KUHPerdata)

Buat draf surat kuasa khusus perwakilan pengambilan BPKB, sertifikat tanah BPN, urusan bank, dan pajak kendaraan Samsat.

Parameter Surat Kuasa

Pemberi Kuasa (Yang Memberi Hak)
Penerima Kuasa (Yang Menjalankan Wewenang)

Naskah Surat Kuasa Khusus

UU Bea Meterai No. 10/2020
SURAT KUASA KHUSUS Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Lengkap : Hendra Wijaya Nomor KTP/NIK : 3171021406880005 Pekerjaan : Wiraswasta Alamat Tinggal : Jl. Tebet Barat Dalam No. 12, Jakarta Selatan Dalam hal ini bertindak sebagai pihak yang memberi kuasa, selanjutnya disebut sebagai: ------------------------- PIHAK PEMBERI KUASA ------------------------- Dengan ini memberi kuasa khusus penuh kepada: Nama Lengkap : Rian Pratama Nomor KTP/NIK : 3171022209930007 Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat Tinggal : Jl. Menteng Pulo No. 45, Jakarta Selatan Hubungan Keluarga : Adik Kandung Selanjutnya bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, disebut sebagai: ------------------------- PIHAK PENERIMA KUASA ------------------------- -------------------------------- KHUSUS -------------------------------- Untuk mewakili, mengurus, menandatangani tanda terima, dan melakukan tindakan yang diperlukan sehubungan dengan: Pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Asli atas nama Pemberi Kuasa pada PT Mandiri Utama Finance dengan rincian unit Sepeda Motor Honda Vario 160 Nomor Polisi B 1234 ABC, Nomor Rangka MH1KF1234PK, Nomor Mesin KF12E-1234567. Penerima Kuasa berhak menghadap kepada pihak instansi, perbankan, kepolisian, atau lembaga terkait, memberikan keterangan yang diperlukan, menyerahkan fotokopi dokumen pendukung, menandatangani berita acara serah terima atau formulir administrasi yang sah demi tercapainya tujuan pemberian kuasa ini. Segala risiko hukum dan biaya yang timbul dari pelaksanaan wewenang berdasarkan surat kuasa ini menjadi tanggung jawab sah dari Pemberi Kuasa sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Demikian Surat Kuasa ini dibuat dan ditandatangani dengan sadar, sukarela, dan tanpa paksaan dari pihak mana pun pada hari ini, 3 November 2026, di Jakarta Selatan. Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa, (Materai Rp 10.000) ( Rian Pratama ) ( Hendra Wijaya )

Panduan Cara Menggunakan Generator Surat Kuasa Resmi

1

1. Pilih Jenis Wewenang / Urusan

Pilih jenis keperluan kuasa dari menu preset (BPKB, Bank, BPN, Samsat) atau tulis keperluan khusus Anda.

2

2. Masukkan Data Pemberi & Penerima Kuasa

Isi nama lengkap, NIK KTP, pekerjaan, dan alamat domisili kedua belah pihak secara akurat.

3

3. Cetak & Tempel Materai Rp 10.000

Cetak surat kuasa ke kertas HVS A4, tempelkan materai Rp 10.000 pada bagian tanda tangan Pemberi Kuasa.

Fitur & Keunggulan Utama

  • Template wewenang teruji: Pengambilan BPKB, Sertifikat Tanah BPN, Rekening Bank, Pajak Samsat, Ijazah, dan Kustom
  • Identifikasi lengkap para pihak: Nama, NIK KTP, Alamat Domisili, dan Hubungan Kekeluargaan
  • Klausul batasan tanggung jawab hukum dan pelimpahan wewenang yang aman
  • Petunjuk penempelan Bea Meterai Rp 10.000 pada posisi tanda tangan Pemberi Kuasa
  • Fitur Salin Naskah & Cetak langsung ke format PDF standar pengadilan / instansi
  • Format teks legal formal yang diterima perbankan, kepolisian, dan instansi kedinasan

Pertanyaan Umum Seputar Generator Surat Kuasa Resmi

Informasi teknis dan panduan implementasi untuk hasil optimal.

Di mana posisi materai Rp 10.000 harus ditempelkan pada Surat Kuasa?

Berdasarkan ketentuan UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, materai Rp 10.000 ditempelkan pada kolom tanda tangan PIHAK PEMBERI KUASA. Tanda tangan pemberi kuasa wajib menyentuh sebagian permukaan meterai dan sebagian kertas fisik.

Dokumen apa saja yang wajib dilampirkan saat menggunakan Surat Kuasa?

Penerima kuasa wajib membawa: 1. Surat Kuasa asli bermaterai yang telah ditandatangani kedua pihak; 2. KTP asli pemberi kuasa; 3. KTP asli penerima kuasa; 4. Dokumen pendukung terkait (seperti bukti pembayaran cicilan leasing lunas, STNK, atau buku tabungan).

Apakah surat kuasa dapat dibatalkan sewaktu-waktu?

Ya. Berdasarkan Pasal 1813 dan Pasal 1814 KUHPerdata, pemberian kuasa dapat berakhir jika ditarik kembali oleh pemberi kuasa, jika penerima kuasa melepaskan kuasanya, atau jika salah satu pihak meninggal dunia.

Solusi Rekayasa Website Profesional

Tingkatkan Kepercayaan Klien Kantor Advokat & Jasa Legalitas Anda

Bangun website firma hukum, konsultan perizinan, dan notaris profesional bersama tim ahli JasaWebsite.

Skor Google PageSpeed 100/100
Zero-Malware & Hostinger/Edge Ready
Setup Konversi & WhatsApp Otomatis
Chat WA